PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN MATERIIL SANDI DI INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 15
BAB 4 — PEMBINAAN MATSAN
(1) Pembina bertanggung jawab untuk MENETAPKAN kebijakan penggunaan Matsan, pelayanan sertifikasi Matsan, dan pencabutan sertifikasi dan label Matsan. (2) Matsan digunakan untuk kepentingan pengamanan informasi di lingkungan pemerintahan pusat atau daerah. (3) Penggunaan Matsan di instansi pemerintah, baik sebagai fasilitas JKS Nasional maupun di jalur komunikasi umum dilaksanakan menurut ketentuan yang berlaku.
