Pasal 16
BAB 4 — PEMBINAAN MATSAN
(1) Pemeliharaan merupakan usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk menjaga agar Matsan yang ada dapat terus berfungsi sebagaimana mestinya dan untuk mengatur atau mengendalikan biaya, baik untuk pencegahan maupun perbaikan jika terjadi kerusakan. (2) Pembina bertanggung jawab untuk MENETAPKAN manajemen kunci sandi dan algoritma. (3) Pembina Teknis bertanggung jawab atas pemeliharaan Matsan yang ada di bawah pembinaannya. (4) Pembina Teknis dapat menganggarkan biaya operasional, pemeliharaan dan perawatan Matsan yang ada di bawah pembinaannya. (5) Pengguna bertanggung jawab atas pemeliharaan fisik Matsan yang pengadaannya dilakukan oleh Pembina. (6) Pemeliharaan Matsan dilaksanakan secara bertingkat dengan berpedoman pada petunjuk pemeliharaan Matsan. www.djpp.kemenkumham.go.id
