Pasal 14
BAB 4 — PEMBINAAN MATSAN
(1) Pendistribusian Matsan merupakan pemindahan Matsan dari satu tempat atau lokasi ke tempat atau lokasi lain atau dari satu instansi ke instansi lain sesuai prosedur yang berlaku. (2) Setiap pendistribusian Matsan dilaksanakan dengan berita acara serah terima, dan untuk Matsan yang berstatus pinjam pakai harus dilengkapi dengan naskah perjanjian dan/atau kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak dari instansi terkait. (3) Pendistribusian Matsan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditangani dan ditatausahakan dengan baik, serta dijamin keamanan dan keutuhannya sampai di tempat tujuan. (4) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Pejabat Kuasa Pengguna Barang atau pejabat lain yang diberi wewenang untuk menyerahkan dan/atau menerima barang pada instansi masing- masing untuk bertindak sebagai: a. pihak pertama adalah pejabat yang mengatasnamakan sebagai Pihak yang menyerahkan; b. pihak kedua adalah pejabat yang mengatasnamakan sebagai Pihak yang menerima; dan/atau c. pihak yang mengetahui dan melegalisasi adalah pimpinan instansi yang menyerahkan. (5) Setiap Matsan yang didistribusikan harus dikemas dengan baik agar terhindar dari terjadinya kehilangan dan kerusakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Mesin sandi dan/atau modul enkripsi yang didistribusikan harus dalam keadaan netral atau non aktif (tidak terisi kunci sistem sandi), terjamin keutuhan, keamanan dan keselamatannya sampai di tempat tujuan dan dibawa Personil Sandi yang telah mendapat legitimasi Pembina atau Pembina Teknis. (7) Pendistribusian kunci sistem sandi dapat dilakukan oleh Personil Sandi dan/atau sistem pendistribusian online sesuai rekomendasi Pembina.
