PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN MATERIIL SANDI DI INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 13
BAB 4 — PEMBINAAN MATSAN
(1) Penyimpanan Matsan dilakukan oleh UTP pada tempat yang sesuai dan memenuhi syarat keamanan. (2) Tata cara penyimpanan Matsan dan bukti-bukti pemilikan diatur dalam peraturan tersendiri.
