PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN MATERIIL SANDI DI INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 12
BAB 4 — PEMBINAAN MATSAN
(1) Pengadaan Matsan dilaksanakan oleh Lembaga Sandi Negara. (2) Pengadaan Matsan dilaksanakan berdasarkan: a. analisis kebutuhan; dan/atau b. permintaan Instansi Pemerintah. (3) Dalam hal tertentu Instansi Pemerintah dapat melaksanakan Pengadaan Matsan secara Mandiri. (4) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Lemsaneg tidak dapat memenuhi pengadaan Matsan sesuai permintaan Instansi Pemerintah; dan b. Matsan yang diadakan secara Mandiri oleh Instansi Pemerintah telah disertifikasi oleh Lemsaneg.
