PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN MATERIIL SANDI DI INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 11
BAB 4 — PEMBINAAN MATSAN
(1) Perencanaan kebutuhan Matsan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan yang rasional, logis dan tepat sesuai analisis kebutuhan. (2) Perencanaan anggaran kebutuhan Matsan yang diusulkan mencakup anggaran pengadaan, operasional, pemeliharaan, dan aspek penyerta lainnya terkait materiil sandi yang dimaksud. (3) Perencanaan kebutuhan Matsan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Matsan yang telah direkomendasi oleh Pembina. (4) Anggaran kebutuhan Matsan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
