PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN MATERIIL SANDI DI INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 10
BAB 3 — PENGORGANISASIAN
(1) Pengguna yaitu aparatur negara yang karena tugas dan kewenangannya di bidang pemerintahan baik secara langsung atau tidak memerlukan pengamanan informasi dengan menggunakan persandian. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengguna bertanggung jawab: a. menggunakan Matsan instansi pemerintah secara efisien dan efektif; b. mencatat dan melaporkan permasalahan teknis dan non teknis tentang pengelolaan materiil sandi kepada Pembina Teknis; c. memberikan masukan kepada Pembina Teknis mengenai kebutuhan sarana dan prasarana persandian guna mendukung tugas dan tanggung jawab di lingkungan pekerjaan; dan d. membuat laporan secara berkala tentang pengelolaan peralatan sandi kepada Pembina Teknis.
