Pasal 9
BAB 3 — PENGORGANISASIAN
(1) Pembina Teknis yang menyelenggarakan persandian merupakan organisasi penyelenggara persandian di instansi pemerintah. (2) Pembina Teknis bertanggung jawab: a. merumuskan rencana kebutuhan dan penganggaran pengadaan dan pemeliharaan Matsan di instansinya; b. MENETAPKAN pengadaan Matsan di instansi pemerintah hanya untuk kebutuhan di instansinya; c. mengajukan usul penetapan penggunaan Matsan kepada Pembina; d. mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pembinaan Matsan di instansi kepada Pembina; e. mengusulkan penghapusan Matsan di instansi pemerintah kepada Pembina; f. MENETAPKAN kebijakan penggunaan Matsan di instansinya; g. melakukan pengawasan penggunaan h. Matsan di instansinya; i. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan pembinaan Matsan di instansinya; dan j. menyusun Laporan Matsan secara berkala kepada Pembina.
