PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN INPASSING
(1) PPK pengusul harus memperhatikan hasil rekomendasi instansi pembina dalam melakukan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Inpassing. (2) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak rekomendasi ditetapkan. (3) PNS yang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman maka akan diberikan masa perpanjangan rekomendasi hingga batas waktu pelaksanaan Inpassing berakhir.
