Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN INPASSING
(1) Tim Penilai memverifikasi berkas usulan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan mempertimbangkan kelengkapan berkas dan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman. (2) Berkas usulan PNS yang memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diusulkan untuk dilakukan proses Uji Kompetensi. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di Lembaga Sandi Negara. (4) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup kompetensi inti pada masing-masing jenjang jabatan.
(5) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui penilaian tes tertulis dan/atau wawancara. (6) Nilai kelulusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu paling rendah bernilai 70 (tujuh puluh). (7) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa usulan rekomendasi. (8) Usulan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Tim Penilai kepada Kepala Lembaga Sandi Negara sebagai bahan untuk penetapan rekomendasi. (9) Instansi pembina akan menyampaikan surat penetapan angka kredit kepada PPK pengusul untuk diproses lebih lanjut bagi PNS yang diberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) PNS yang tidak diberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), instansi pembina akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPK pengusul bahwa yang bersangkutan tidak dapat direkomendasikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman.
