Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN INPASSING
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. memverifikasi berkas usulan persyaratan; b. menyusun materi Uji Kompetensi berdasarkan standar kompetensi kerja Jabatan Fungsional Sandiman; c. melakukan Uji Kompetensi; d. menilai hasil Uji Kompetensi; dan e. melaporkan hasil verifikasi berkas usulan persyaratan dan Uji Kompetensi. (3) Susunan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal, terdiri atas:
a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan dan pengendalian persandian. (5) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan persandian. (6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dijabat oleh pejabat administrator yang membidangi pembinaan persandian. (7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibantu oleh sekretariat. (8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. 1 (satu) orang Assesor Kompetensi; dan b. 2 (dua) orang pejabat struktural dan/atau Pejabat Fungsional Sandiman.
