PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN INPASSING
Hasil pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Inpassing dilaporkan kepada: a. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam bentuk rekapitulasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini; dan b. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Lembaga Sandi Negara dalam bentuk rekapitulasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini, dan surat keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Inpassing.
