PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 11
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
PNS yang mendapat rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Inpassing namun belum mengikuti dan belum lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan sandiman, wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan sandiman paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Sandiman.
