PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 18
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN HAK PEMEGANG SERTIFIKAT KOMPETENSI
(1) Pemegang Sertifikat Kompetensi berkewajiban melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta mematuhi kode etik sebagai pemangku Jabfung Sandiman. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemegang Sertifikat Kompetensi berhak menggunakan Sertifikat Kompetensi sebagai dasar pertimbangan dalam pembinaan karir Pejabat Fungsional Sandiman di lingkungan instansinya masing- masing.
