PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 19
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap pemegang Sertifikat Kompetensi dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengendalian Persandian Lembaga Sandi Negara. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pembinaan terhadap pemangku Jabfung Sandiman terkait dengan kelayakan Sertifikat Kompetensi yang dimiliki dengan kompetensinya pada saat tertentu.
