PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Pejabat Fungsional Sandiman yang dinilai sudah kompeten dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi. (2) Format Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (3) Pejabat Fungsional Sandiman yang dinilai belum kompeten diberikan surat pemberitahuan. (4) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
