PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Sandiman dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan Pedoman Kepala Lembaga Sandi Negara.
