PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
Penyiapan waktu Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan penentuan jadwal uji oleh Lembaga Sandi Negara yang akan disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Fungsional Sandiman yang akan diuji.
