PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan di Lembaga Sandi Negara atau di tempat kerja Pejabat Fungsional Sandiman yang akan diuji. (2) Tempat Uji Kompetensi ditentukan oleh Lembaga Sandi Negara.
