PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang SERTIFIKASI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Tim penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas: a. menyusun materi Uji Kompetensi berdasarkan standar kompetensi kerja; b. melakukan Uji Kompetensi; dan c. menilai hasil Uji Kompetensi. (2) Penilaian Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara.
