PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang REFORMASI BIROKRASI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 17
BAB 4 — TIM REFORMASI BIROKRASI
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Utama. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh kepala biro yang membidangi organisasi dan tatalaksana. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan dalam mengimplementasikan program Reformasi Birokrasi.
