Pasal 18
BAB 4 — TIM REFORMASI BIROKRASI
Tim Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas: a. merumuskan kebijakan dan strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Lembaga Sandi Negara; b. menyusun rancangan Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Sandi Negara; c. merumuskan dan MENETAPKAN Quick Wins Lembaga Sandi Negara; d. menyusun indikator keberhasilan terkait dengan output, jangka waktu dan kualitas dari setiap kegiatan Reformasi Birokrasi; e. monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Lembaga Sandi Negara; f. menyiapkan perangkat yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Lembaga Sandi Negara; dan g. melakukan sosialisasi dan internalisasi Reformasi Birokrasi kepada seluruh stakeholders.
