PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang REFORMASI BIROKRASI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 16
BAB 4 — TIM REFORMASI BIROKRASI
(1) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penanggungjawab pelaksanaan Reformasi Birokrasi Lembaga Sandi Negara. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Lembaga Sandi Negara. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Utama. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merangkap Ketua Tim Pelaksana.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas Deputi I, Deputi II, dan Deputi III.
