PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang REFORMASI BIROKRASI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 15
BAB 4 — TIM REFORMASI BIROKRASI
(1) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Lembaga Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Tim Reformasi Birokrasi yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Tim Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. (3) Tim Pengarah dan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara.
