PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang REFORMASI BIROKRASI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
Tunjangan kinerja dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi menggunakan prinsip efisiensi atau optimalisasi pagu anggaran belanja dan pemberian besaran tunjangan kinerja sesuai dengan harga atau nilai jabatan dan pencapaian kinerja.
