PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang REFORMASI BIROKRASI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
Tunjangan kinerja merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seseorang individu pegawai.
