PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang REFORMASI BIROKRASI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
Perumusan dan penetapan Quick Wins sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 memenuhi kriteria sebagai berikut: a. sesuai dengan ekspektasi stakeholders utama Lembaga Sandi Negara dalam hal hasil atau tingkat kinerja; b. mudah terlihat dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh stakeholders; c. memicu area perubahan yang menjadi tujuan Reformasi Birokrasi; d. memberikan dampak yang signifikan dalam peningkatan kualitas produk utama Lembaga Sandi Negara.
