PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI...
Pasal 8
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Tugas Bidang Pengelola Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e yaitu membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melakukan kegiatan pengumpulan informasi, pengklasifikasian, pendokumentasian, dan pengarsipan terhadap informasi publik di setiap unit kerjanya.
