PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI...
Pasal 7
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d yaitu: a. merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di Lembaga Sandi Negara; b. mengkoordinasikan pelayanan informasi publik dan informasi yang dikecualikan di Lembaga Sandi Negara; dan c. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, serta pengaduan dan penyelesaian sengketa.
