PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI...
Pasal 6
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Tugas Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yaitu: a. mengambil kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi; dan b. melaksanakan koordinasi dan meminta masukan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dalam mengambil kebijakan.
