PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI...
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Tugas Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu: a. membahas dan memberikan pertimbangan atas jenis informasi yang dikecualikan di Lembaga Sandi Negara; b. membahas dan memberikan pertimbangan atas keberatan dan penyelesaian sengketa informasi; dan c. membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi publik di Lembaga Sandi Negara.
