PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI...
Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Tugas Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yaitu: a. memberi arahan dan petunjuk serta mengambil keputusan atas persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan informasi di Lembaga Sandi Negara; dan b. menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi kepada PRESIDEN.
