Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pengarah dijabat oleh Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dijabat oleh pimpinan dari setiap unit kerja yang ada di lingkungan Lembaga Sandi Negara. (3) Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dijabat oleh Sekretaris Utama. (4) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dijabat oleh pejabat setingkat eselon II yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayanan informasi. (5) Bidang Pengelolaan Informasi, dijabat oleh pejabat eselon II, perwakilan dari masing-masing unit kerja. (6) Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi dan Arsip diketuai oleh pejabat eselon III yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan dan penyajian informasi. (7) Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa diketuai oleh pejabat eselon III yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayanan hukum. (8) Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi dijabat oleh sebanyak- banyaknya 12 pejabat struktural eselon IV dan pejabat fungsional yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan dan penyajian informasi serta pelayanan dan bantuan hukum.
