PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI...
Pasal 9
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Tugas Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f yaitu membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
dalam melakukan kegiatan pelayanan informasi publik, pendokumentasian, dan pengarsipan terhadap informasi publik di Lembaga Sandi Negara.
