PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI LEMBAGA...
Pasal 42
BAB 6 — AUTENTIFIKASI DAN PENYEBARLUASAN
(1) Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA, sebelum disebarluaskan, wajib dilakukan autentifikasi oleh Kepala Biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum. (2) Naskah Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara yang disebarluaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salinan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara yang telah diautentifikasi oleh Kepala Biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum.
