Pasal 43
BAB 6 — AUTENTIFIKASI DAN PENYEBARLUASAN
(1) Salinan peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berbentuk media cetak dan elektronik. (2)
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada ruang tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN dan pada ruang tanda tangan pejabat yang mengundangkan dituliskan “ttd” dan bukti autentifikasi melalui tanda tangan asli Kepala Biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum sebagaimana terlampir pada Lampiran III Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Salinan peraturan Perundang-undangan dalam bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada pojok kanan atas dokumen elektronik peraturan Perundang-undangan diberikan tanda tangan elektronik dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
