Pasal 41
BAB 5 — PENGUNDANGAN
(1) Peraturan Kepala yang telah ditetapkan, disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Penyampaian Peraturan Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bagian yang tugas dan fungsinya di bidang hukum dengan menyertakan permohonan pengundangan Peraturan Kepala yang diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Kepala Biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum. (3) Kelengkapan administrasi Peraturan Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Peraturan Kepala diketik dengan jenis huruf bookman old style, ukuran huruf 12 (dua belas), dan dicetak di atas kertas F4 yang ditandatangani oleh Kepala sebanyak 2 (dua) eksemplar; dan b. 1 (satu) softcopy Peraturan Kepala.
