Pasal 34
BAB 3 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara dilaksanakan oleh Penggagas sesuai tugas dan fungsinya. (2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara, Penggagas membentuk kelompok kerja dengan mengikutsertakan unit kerja lain. (3) Dalam hal jika dibutuhkan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara, kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan instansi pemerintah, ahli hukum, praktisi dan/atau akademisi yang menguasai permasalahan terkait materi Rancangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara. (4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara.
