PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI LEMBAGA...
Pasal 35
BAB 3 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara, Penggagas harus: a. Meminta masukan dari unit kerja lain; dan b. Meminta tanggapan hukum dari bagian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum. (2) Tanggapan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pelayanan Hukum.
