PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI LEMBAGA...
Pasal 33
BAB 3 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam hal penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN bersifat mendesak yang ditentukan oleh PRESIDEN untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, Lembaga Sandi Negara secara serta merta dapat langsung melakukan pembahasan Rancangan Peraturan PRESIDEN
dengan melibatkan Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait. (2) Hasil pembahasan Rancangan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Lembaga Sandi Negara kepada
untuk ditetapkan.
