PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI LEMBAGA...
Pasal 20
BAB 3 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Kepala Biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum di Lembaga Sandi Negara secara fungsional bertindak sebagai sekretaris panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. (2) Sekretaris panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) betugas dan bertanggung jawab melakukan penyiapan naskah Rancangan UNDANG-UNDANG, Naskah Akademik, dan materi pendukung lainnya sebagai bahan pembahasan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
