Pasal 19
BAB 3 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Lembaga Sandi Negara mengajukan surat permintaan keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga yang terkait dengan substansi Rancangan UNDANG-UNDANG, ahli hukum, akademisi, praktisi dan/atau perancang Peraturan Perundang-undangan. (2) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi, pokok materi, atau hal lain yang dapat memberikan gambaran mengenai materi yang
akan diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Lembaga Sandi Negara MENETAPKAN pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat permintaan keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
