Pasal 18
BAB 3 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Untuk membahas Rancangan UNDANG-UNDANG di tingkat kementerian, Lembaga Sandi Negara sebagai instansi Pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. (2) Panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara. (3) Panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan substantis yang diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG; dan c. kelompok kerja penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG Lembaga Sandi Negara. (4) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Lembaga Sandi Negara dapat mengikutsertakan ahli hukum, praktisi, atau akademisi yang menguasai permasalahan yang berkaitan dengan materi Rancangan UNDANG-UNDANG. (5) Panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh Lembaga Sandi Negara.
