PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI LEMBAGA...
Pasal 21
BAB 3 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Untuk menyempurnakan Rancangan UNDANG-UNDANG, Lembaga Sandi Negara: a. mengadakan konsultasi publik Rancangan UNDANG-UNDANG kepada masyarakat; dan b. meminta tanggapan dan saran atas Rancangan UNDANG-UNDANG kepada pimpinan instansi terkait, perguruan tinggi, lembaga sosial masyarakat, dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya.
