Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal Pemohon Informasi bermaksud untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi wajib: a. mengkoordinasikan dan memastikan Pemohon Informasi mendapatkan akses untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon; b. menyampaikan alasan tertulis yang disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak; dan c. memberikan Informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki (2) Dalam hal Pemohon Informasi meminta
Informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi wajib: a. mengkoordinasikan dan memastikan Pemohon Informasi mendapatkan akses untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon; b. mengkoordinasikan dan memastikan Pemohon Informasi mendapatkan salinan Informasi yang dibutuhkan; c. memberikan alasan tertulis apabila permohonan Informasi ditolak; dan d. memberikan Informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.
(3) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi membantu Pemohon Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diajukan. (4) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi memastikan permohonan Pemohon Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercatat dalam register permohonan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
