Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi memberikan pemberitahuan tertulis terhadap setiap permohonan Informasi Publik. (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. apakah Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak; b. memberitahukan Badan Publik mana yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaannya; c. menerima atau menolak permohonan Informasi Publik berikut alasannya; d. bentuk Informasi Publik yang tersedia; e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang dimohon; f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon; dan g. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum
didokumentasikan. (3) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi wajib memberikan pemberitahuan tertulis pada saat itu juga bersamaan dengan Informasi Publik. (4) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaaan dengan Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tentang Penolakan Permohonan Informasi yang paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran; b. nama; c. alamat; d. nomor telepon/email; e. Informasi yang dibutuhkan; f. keputusan pengecualian dan penolakan Informasi; g. alasan pengecualian; dan h. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila Informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi. (5) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (6) Pemberian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan waktu penyediaan yang telah ditetapkan di dalam pemberitahuan tertulis. (7) Dalam hal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat MEMUTUSKAN apakah Informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan, Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya. (8) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tidak dapat diperpanjang lagi. (9) Format pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (10) Format Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tentang Penolakan Permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
