Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) Pemohon Informasi berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: a. penolakan atas permohonan Informasi Publik; b. tidak disediakannya Informasi berkala; c. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik; d. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Kepala ini.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
