Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan atau melalui surat tercatat dengan materi keberatan sebagaimana dalam format formulir keberatan. (2) Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi membantu Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan. (3) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor registrasi pengajuan keberatan; b. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik; c. tujuan penggunaan Informasi Publik; d. identitas lengkap Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan; e. Identitas kuasa Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan bila ada; f. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; g. kasus posisi permohonan Informasi Publik; h. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas;
i. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan; dan j. nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan. (4) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
