PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan disertai dengan nomor kontak dan alamat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. (2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mengembangkan sarana komunikasi yang efektif dalam menerima keberatan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimiliki Lembaga Sandi Negara.
