Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mencatat permohonan Informasi dalam register permohonan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan permintaan
Informasi Publik kepada pemohon Informasi. (2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyimpan salinan formulir permohonan Informasi dan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik. (3) Register permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran permohonan; b. tanggal permohonan; c. nama Pemohon Informasi; d. alamat/nomor telepon/surat elektronik (surel); e. Informasi Publik yang diminta; f. tujuan penggunaan Informasi; g. keputusan untuk menerima, menolak, atau menyarankan ke Badan Publik lain bila Informasi yang diminta berada di bawah kewenangan Badan Publik lain; h. alasan penolakan bila permohonan Informasi Publik ditolak; i. Informasi mengenai bentuk fisik Informasi Publik yang tersedia; j. cara mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta; k. biaya serta cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang diminta; l. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta; dan m. nomor registrasi pengajuan keberatan apabila Pemohon Informasi mengajukan keberatan atas keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. (4) Format register permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
